Semarang, 15 Mei 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Rakor ini dibuka oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan diikuti oleh Tim Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah, serta Para Pengelola JDIH pada Bagian Hukum, Sekretariat DPRD, Perguruan Tinggi dan Pemerintah Desa se Jawa Tengah.
Bapak Wakil Gubernur Jawa Tengah, mendorong penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat Pemerintah Desa, guna meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan produk hukum di tingkat desa, serta memudahkan masyarakat mengakses informasi, tentang peraturan desa (Perdes) dan produk hukum lainnya. Menurutnya, keberadaan JDIH tingkat desa semakin penting, karena ke depan semakin banyak program dari pemerintah pusat maupun provinsi, yang dilaksanakan di tingkat desa. Antara lain, Koperasi Desa Merah Putih, dan pencapaian target swasembada pangan. ââ∠âPenguatan JDIH di tingkat desa, akan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap regulasi-regulasi yang menjadi landasan arah pembangunan. Sebab, setiap program yang dilaksanakan, harus ada dasar hukum dan transparansi pelaksanaannya.
Pada kesempatan ini Bagian Hukum Setda Jepara, Dalam rangka mengintegrasikan Dokumen Hukum Desa yang ada di Jepara serta mendukung program Desa Sadar Hukum, kami melakukan pembinaan kepada Desa untuk mendorong pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di Desa dengan mengusulkan perwakilan 1 (satu) Desa Bandungharjo Kecamatan Donorojo untuk mengikuti penilaian dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum desa yang indikatornya terdiri atas upload dokumen hukum tahun berjalan pada website Pemerintah Desa dan website JDIH Pemerintah Kabupaten, Fasilitas Pojok JDIH, Tautan website JDIH pada website Pemerintah Desa dengan webite JDIH Kabupaten, serta merupakan Desa Binaan Sadar Hukum atau Desa Sadar Hukum.